Diperbolehkan
melihat sesuatu yang diharamkan dari kaca
Mereka
memperbolehkan melihat kelamin banci mana yang lebih menonjol untuk kepentingan
warisan, mereka berkata ia boleh melihat dengan kaca , yang dilihat adalah
bayangan , bukan kemaluannya. (Al Kaafi 7-158).
Muhammad
Husein Fadhlullah memperbolehkan melihat wanita-wanita yang sedang telanjang.
Fadhlullah
berkata pada kitab Anikah juz 1 hal 66
Seandainya
wanita-wanita itu telah terbiasa keluar dengan berpakaian renang maka
diperbolehkan melihatnya. Sama juga halnya melihat aurat yang dibuka sendiri
oleh si perempuan, seperti di nude club atau kolam renang, pantai dan
sebagainya.
Aku
bertanya pada diriku sendiri : Agama apakah ini? Jika anda bertanya : Apakah
boleh seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan, lalu membiarkan
perempuan itu pergi ke pelukan laki-laki lain hanya dengan sekedar mengucapkan
beberapa kata tentang harga dan waktu atau tentang berapa kali, atau kaliamt ”
aku mut’ahkan diriku kepadamu” (matta’tuka nafsi) tanpa saksi atau wali? Tanpa
perlu mempersoalkan apakah perempuan itu memiliki suami ataukah dia itu
pelacur? pasti akan dijawab berdasar pada sumber yang terkuat dan terpercaya :
boleh, silahkan lihat kitab Al Kafi jilid 5/540
Diperbolehkan
mut’ah dan bercumbu dengan anak gadis bila sudah berumur 9 tahun –dalam riwayat
lain 7 tahun- dengan syarat tidak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak
perempuan itu karena ditakutkan menjadi aib bagi keluarganya(karena sudah tidak
perawan lagi) Al Kafi jilid 5 hal 462. bukan karena haram dan bukan karena
tidak sesuai dengan akhlak. Setelah membaca ini silahkan anda membayangkan masa
depan akhlak dan perilaku anak perempuan yang dalam umur sekecil ini telah
mendapat ‘pengalaman sex” dengan melihat alat kelamin laki-laki dan melihat
gerakan-gerakan sex laki-laki, sedang laki-laki itu telah melakukan segalanya
kecuali jima’ (coitus), jima’ dimakruhkan dari depan saja, berarti
diperbolehkan lewat belakang(anal sex).
Apakah
ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat demikian pada anak
perempuannya, atau saudaranya, bahkan pada seluruh anak perempuan? Coba
bayangkan perasaan anda jika sekiranya hal itu terjadi pada anak perempuan
anda! Anda hanya perlu membayangkan, tidak lebih dari itu. Hal ini tidak dapat
diterima oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang demikian itu
adalah perkataan para Imam Ahlul Bait?
Allah
mengunjungi kuburan Husein
Kalian
akan heran karena hakekat ini. Hakekat yang pahit
Diriwayatkan
oleh Kulaini dan lainnya bahwa Abu Abdillah memarahi orang yang mengununginya
tapi tidak mau berziarah kekuburan Ali. Dia berkat : “kalau kamu itu bukan
orang Syiah aku tidak pernah akan melihatmu. Mengapa kamu tidak mau berziarah
ke makam yang diziarahi oleh Allah, malaikat dan para nabi? (Alkafi 7/580
Tahzibul Ahkam 6/20, Wasa’ilusyi’ah 14/375 Biharul Anwar 25/361 Kamiluziyarot
hal 38 kitabul Mazar hal 19).
Mendengar
hal ini, salah seorang sahabat Abu Abdillah berkata demikian ” demi Allah, saya
berangan-angan seandainya saya menziarahi kubur Ali dan tidak pergi
melaksanakan Ibadah Haji. Al Kafi jilid 4/583
Barang
siapa haji maka telah dikunjungi Allah
Barang
siapa telah haji lebih 50 kali maka setiap hari Jum’at dikunjungi oleh Allah.
(Faqih man la Yahdhuruhul Faqih 2/217 Wasa’ilusyi’ah 11/127 ).
Meminta
pertolongan dari para Nabi dan Malaikat dalam sholat
Ucapkan
pada akhir sujudmu Ya Jibril Ya Muhammad(diulang-ulang)!! berikan saya
kecukupan, sesungguhnya kalian berdua yang memberikan kecukupan dan jagalah
saya dengan izin Allah karena kalian berdua menjaga saya. (Al kafi 2/406).
Berlindung
pada makhluk dan berbuat dengan nama makhluk
Riwayat
Al Kulaini. Dari Abi Abdillah ia berkata, Aku berlindung pada Rasulullah dari
kejelekan dan kebaikan yang kamu ciptakan. (Al Kafi 2/391).
Dari
Ali Jafar ia berkata : bila seseorang sedang sakit maka ucapkanlah (dengan nama
Allah, dengan Allah, dengan utusan Allah). (Al Kafi 2/412).
Imamah
menurut Syiah Rafidhoh
Imamah
adalah sebuah jabatan yang ditentukan dari Allah. Allah telah memilih seorang
Nabi dan menentukannya, begitu juga Allah memilih seorang Imam dan
mengangkatnya. (Ashlus Syiah wa ushuluha hal. 58).
Allah
memilih Ali akan tetapi Ali berkata : “tinggalkan saya dan cari selain saya,
cukup aku menjadi wakil/pembantumu itu lebih baik daripada menjadi
Imam/Khalifah.” Allah memilih Hasan tapi Hasan menyerahkan kepemimpinan/imamah
pada musuh bebuyutan syiah, yaitu Muawiyah. Dengan itu maka Ali dan Hasan telah
merontokkan prinsip Imamah dari pondasinya.
Sumber
: Arrahmah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar