Batasan aurat
Karaki
berkata bila kamu menutup kemaluanmu maka benar-benar telah menutup aurat (Al
Kaafi 6/501 Tahdzibul Ahkam 1/ 374), sedangkan pantat, yang diangap aurat
adalah lobang dubur, bukan dua pantat, dan paha juga bukan termasuk aurat.
Shodiq
AS berkata “paha tidak termasuk aurat”, bahkan Imam AL Baqir As telah mengecat
auratnya dan membalut lubang kemaluannya (Jamial Maqosid Lilkaraki 2 / 94. Al
Mu’tabar karangan Al Hulli 1 / 222 Muntaha Tolab 1/39, Tahrirul
Ahkam1/202,semuanya karangan Al Hulli Madarikul Ahkam 3/191)
Abu
Hasan Al Madhi : “bahwa aurat itu hanya ada dua yaitu lubang depan dan lubang
belakang, lubang belakang sudah ditutup oleh pantat, apabila kamu telah menutup
keduanya maka berarti telah menutup auratnya, karena selain itu bukan tempat
najis, maka bukanlah aurat, seperti betis”.( Al Kaafi 6 / 51, Tahzibul Ahkam
1/374 Wasa’ilusyiah 1/365 Muntaha Tolab 4/269 Al Khilaf karangan Tusi 1/396).
Dari
Abu Abdullah As berkata: ” paha tidak termasuk aurat” (Tahdhibul Ahkam 1/ 374,
Wasa’ilusyiah jilid 1 hal 365).
Kotoran para imam menyebabkan masuk surge
Kotoran
dan air kencing para imam bukan sesuatu yang menjijikan dan tidak berbau busuk,
bahkan keduanya bagaikan misik yang semerbak. Barang siapa yang meminum
kencing,darah dan memakan kotoran mereka maka haram masuk neraka dan wajib
masuk surga (Anwarul Wilayat Liayatillah Al Akhun Mulla Zaenal Abiding Al Kalba
Yakani : th 1419 halaman 440).
Kentut dari imam bagaikan bau misik.
Abu Jafar berkata : “ciri-ciri Imam
ada 10:
– Dilahirkan sudah dalam keadaan
berkhitan.
– Begitu menginjakkan kaki di bumi ia
mengumandangkan dua kalimat syahadat.
– Tidak pernah junub.
– Matanya tidur hatinya terbangun.
– Tidak pernah menguap
– Melihat apa yang di belakangnya
seperti melihat apa yang di depannya.
– Bau kentut dan kotorannya bagaikan
misik.
(Al
Kaafi 1/319) Kitabul Hujjah Bab Maulidul Aimmah)
Khumaini
memperbolehkan menyodomi istri-istri.
Dalam
kitab Tahrirul Wasilah hal 241- masalah ke 11. Khumaini berkata : “pendapat
yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan menyetubuhi istrinya lewat lubang
belakang walaupun hal itu sangat dibenci”, Rasulullah bersabda : terkutuklah
orang yang menyetubuhi istrinya lewat belakang.”
Meminjamkan
istri
Diriwayatkan
oleh Thusi dari Muhamad bin Abi Jafar berkata dihalalkan bagi saudaranya Farji
istri-istrinya ia berkata boleh-boleh saja boleh bagi temannya seperti
bolehbagi suami terhadap istri sendiri. (Kitabul Istibhsor 3/136)
Diperbolehkan
menyetubuhi bayi.
Khumaini
berkata : “Semua bentuk menikmati, seperti meraba dengan penuh syahwat, memeluk
, dan adu paha boleh walaupun dengan bayi yang sedang menyusui”. Tahrirul
Wasilah 2/216.
Alkhui
: ia memperbolehkan seorang laki-laki memegang-megang atau bermain dengan aurat
laki-laki lain atau wanita bermain dengan alat kelamin wanita lain bila sebatas
gurau dan canda sebatas tidak menimbulkan syahwat. Sirotunnajah fi Ajwibatil
istifta’at jilid 3
Nasehat
dari kami : hati-hati bergaul dengan para pengikut Khui yang suka bercanda.
Sumber : Arrahmah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar